51 Tenaga Non ASN di Balittri Siap Tingkatkan Kinerja |
![]() |
![]() |
![]() |
Berita Internal | |||
Oleh Lia Anggraini | |||
Selasa, 18 Januari 2022 07:30 | |||
Sebanyak 51 orang tenaga kontrak pelaksana kegiatan di Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar (Balittri) yang dinyatakan dapat melanjutkan kerja di tahun 2022, menandatangani pakta integritas atau Surat Perintah Kerja (SPK) pada Senin, (17/01). Tenaga kontrak yang dimaksud meliputi Pramu Bakti, Pengemudi, Pramu Kantor, serta Satuan Pengamanan. Penandatangan SPK yang dilaksanakan di ruangan rapat Agricultural War Room (AWR) Balittri ini, disaksikan langsung oleh Kepala Balittri Dr. Tri Joko Santoso, S.P., M.Si. Penandatanganan ini dibagi dalam 2 hari untuk menghindari kerumunan dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tenaga kontrak yang bertugas di wilayah IP2TP balittri, seperti di Cahaya Negeri (Lampung) dan Gunung Putri (Cianjur) juga turut hadir untuk menandatangani kontrak. Kepala Balittri menyampaikan dengan ditetapkannya tenaga non ASN tahun 2022, Balittri mempunyai kewajiban untuk memberikan honorarium sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Dr. Tri Joko Santoso, SP., M.Si juga menghimbau tenaga non ASN untuk mengikuti semua peraturan yang sudah ditentukan dan dapat meningkatkan kinerjanya ditahun 2022 ini. "Harapannya semua dapat saling bekerjasama untuk mendukung capaian kinerja di Balittri" tegasnya.
|