Berita Internal
|
Oleh Dani
|
Sabtu, 18 Juni 2016 20:41 |
Sebagai institusi riset di bawah Badan Litbang Pertanian, Balittri berkewajiban menyediakan benih sebar kakao sebagai implementasi Kepmentan No. 726/Kpts/KB. 020/12/2015. Benih diperoleh dari kebun induk yang telah ditetapkan, sesuai ketentuan dalam Permentan No. 50/Permentan/KB. 020/9/2015. Benih bersertifikat tersebut kemudian disemai langsung dalam polibeg dan dipelihara hingga siap salur.


Mengacu pada Kepmentan No. 12/Kpts/KB. 020/2/2016, batang bawah harus berasal dari kebun sumber benih yang ditetapkan Menteri Pertanian/Direktur Jenderal Perkebunan. Oleh sebab itu, selain dapat disalurkan langsung untuk ditanam di lapang, benih sebar dalam polibeg dapat juga dimanfaatkan sebagai batang bawah. Sebagai batang atas adalah klon unggul produktivitas tinggi dari kebun entres yang juga sudah ditetapkan.(Dani)
|