Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
![]() |
![]() |
Berita Internal | |||
Oleh Jajat Sudrajat | |||
Kamis, 27 Juni 2019 07:30 | |||
Sebagai suatu sistem, Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. Dalam rangka implementasi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut merupakan Pedoman dalam rangka proses pelaksanaan penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebagai suatu sistem yang terintegrasi dengan adanya beberapa tahapan kegiatan yang berkesinambungan. Adapun Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan
|