Rancangan Permentan Tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian |
![]() |
![]() |
![]() |
Artikel | |||
Oleh Elsera BR Tarigan | |||
Jumat, 06 Oktober 2017 08:47 | |||
Dalam rangka finalisasi Rancangan Permentan tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian, maka Badan Litbang Pertanian melaksanakan Public Hearing pada tanggal 4 Oktober 2017, yang diselenggarakan oleh Balai Penelitian Alih Teknologi Pertanian (BPATP), bertempat di Balitbangtan. Pembukaan acara dilakukan oleh Bapak Sekretaris Balitbangtan Dr. Muhammad Prama Yufdy yang menyampaikan bahwa public hearing ini merupakan acara strategis dalam menjalin networking antar stake holders. Beliau juga menyampaikan peran penting BPATP dalam distribusi dan diseminasi hasil-hasil Badan Litbang Kementrian Pertanian yang dapat berupa inovasi (gratis disampaikan ke masyarakat) dan produk komersial yang dapat dilisensikan oleh pihak swasta. Terkait hal tersebut maka dibuat rancangan Permentan Tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian. Kabag Perundang Undangan Biro Hukum (Pujianto Ramlan, SH) juga memberikan paparan betapa pentingnya Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian. Public hearing ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap rancangan Permentan Tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian khususnya pada Pasal 3 yang mengatur tentang royalty. Draft Rancangan Permentan Tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian disampaikan oleh Kepala BPATP, Dr. Retno Sri Hartati Mulyandari. Dalam sesi diskusi, banyak sekali masukan disampaikan oleh peserta terkait penyempurnaan Rancangan Permentan tersebut.
|